PerbuatanMelawan Hukum (PMH) sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut". Pertimbangan para hakim dalam kasus KompilasiKaidah Hukum 75. Amar. Lain-lain 110633. Bebas 568. Gugur 1072. Kabul 12631. Membatalkan 1615. Memperbaiki 727 PengadilanPN MEDAN Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Register : 12-10-2020 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-05-2022 Putusan PN MEDAN Nomor 666/Pdt.G/2020/PN Mdn. Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat: WINARTO Tergugat: 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang USU Medan Sedangkancontoh kasus Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kelapa sawit ingin melakukan penanaman kembali bibit kelapa sawit. Kemudian melakukan pembakaran liar di daerah yang banyak sawah milik warga. Api kemudian melahap seluruh pepohonan dan juga sawah tersebut. Dalamkasus ini titik taut sekundernya adalah Lex Loci Delicti Commissi hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan. Hal-hal yang mendasarkan dalam Hukum Perdata Internasional yaitu berkaitan dengan ruang lingkup teori-teori prinsip-prinsip serta persoalan-persoalan yang ada di Hukum Perdata Internasional. cara memperbaiki water heater listrik tidak panas. Jakarta Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan gugatan sengketa hukum antara Ardiyono Pattasila selaku penggugat melawan Gubernur Sulsel selaku tergugat dan Inspektorat Sulsel selaku tergugat 1, Selasa 23 Mei 2023. Dalam putusannya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Haryanto, menyatakan mengabulkan gugatan Ardiyono Pattasila untuk sebagian, menyatakan Gubernur Sulsel telah melakukan perbuatan melawan hukum Onrechtmatigee daad serta menyatakan bukti surat Nomor 880/07/XI/BKD/2020, tanggal 4 November 2020 yang isinya bertuliskan pada kalimat 'benar' saudara Ardiyono Pattasila, melakukan perbuatan penipuan untuk jaminan kelulusan pada penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi tahun 2019 dan Penerimaan Praja IPDN untuk masa penerimaan tahun 2018-2019 adalah tidak berkekuatan hukum mengikat. Tak sampai di situ, Majelis Hakim dalam putusannya juga turut menghukum Gubernur Sulsel untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan kedudukan status sosial Ardiyono Pattasila seperti sedia kala, serta mengumumkan kepada khalayak ramai di koran harian/media online baik nasional maupun daerah selama 14 hari secara berturut-turut bahwa Ardiyono Pattasila tidak pernah bersalah melakukan perbuatan penipuan untuk jaminan kelulusan pada penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi tahun 2019 dan penerimaan Praja IPDN untuk masa penerimaan tahun 2018-2019 agar diketahui oleh khalayak ramai. "Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom of astriante sebesar setiap hari apabila terlambat melaksanakan putusan dalam perkara perdata ini terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Makassar," ucap Ketua Majelis Hakim, Haryanto dalam putusannya. "Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk dan taat/patuh pada putusan dalam perkara perdata ini dan menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar lanjut Ketua Majelis Hakim, Haryanto membacakan Hukum UKIP Makassar, Jermias Rarsina SH. MH Eka HakimMenanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Jermias Rarsina selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ardiyono Pattasila mengaku sangat merasa puas atas putusan Majelis Hakim dalam perkara perdata yang dimohonkan kliennya tersebut tepatnya Perkara Perdata Nomor 421/ Selasa 23 Mei 2023. Ia menilai Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata tersebut sangat teliti dalam memberi pertimbangan dan penilaian hukum terhadap dalil gugatan kliennya selaku penggugat. "Patut diacungkan jempol terhadap kualitas intelektual Majelis Hakim dalam membedah kasus posisi hukum dari gugatan klien kami Ardiyono Pattasila, sehingga berani menjatuhkan putusan memenangkan klien kami dalam menghadapi Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tergugat dkk," ucap Jermias dikonfirmasi via telepon, Senin 5/6/2023. Ia menjelaskan, dalil gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum Jermias Rarsina, dan Partners untuk memperjuangkan hak perdata Ardiyono Pattasila adalah berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum Onrecht matigeedaad dalam hubungannya dengan surat/akta yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Tergugat Nomor 880/07/XI/BKD/2020, tanggal 4 November 2020 yang isi surat akta tersebut pada konsideran menimbang pada huruf a berbunyi Benar Ardiyono Pattasila, melakukan perbuatan penipuan untuk menjamin kelulusan pada penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi tahun 2019 dan Penerimaan Praja IPDN untuk masa penerimaan tahun 2018-2019. Berangkat dari peristiwa hukum tersebut, kata Jermias, gugatan Tim Kuasa Hukum Ardiyono Penggugat tentang perbuatan melawan hukum Onrecht Matigedaad yang mendudukkan dalil hukum mengenai perbuatan Gubernur Sulsel dalam suratnya tersebut yang menyatakan Ardiyono Pattasila bersalah melakukan tindak pidana penipuan adalah sudah tepat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum PMH. "Dan alasan hukum dari pertimbangan Majelis Hakim bersesuaian dengan dalil gugatan penggugat, di mana wewenang untuk menyatakan menghukum bersalah dalam tindak pidana berada pada lembaga yudikatif bukan pada lembaga eksekutif," terang Jermias. Hal tersebut, kata Jermias, harus memenuhi prosedur menurut KUHAP Hukum Acara Pidana, dalam hal ini wajib meliputi tindakan hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan oleh Hakim pidana yang menyatakan bersalahnya seseorang, barulah dapat dianggap bersalah melakukan suatu tindak pidana. Itu pun putusan bersalah tersebut harus berkekuatan hukum tetap Inkracht Van gewisdje zaak. "Di situlah inti dari pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata klien kami tersebut, sehingga dihubungkan dengan semua alat bukti dari pihak kami selaku penggugat dan beberapa alat bukti dari tergugat, terbukti bahwa tidak ada satupun fakta hukum di persidangan klien kami Ardiyono Pattasila selaku penggugat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Hakim pidana di muka persidangan," jelas Jermias. Jermias berharap dengan adanya perkara yang dialami kliennya, Ardiyono Pattasila dapat memberi pembelajaran kepada orang hukum bahwa tidak semua kasus hukum berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Administrasi Negara wajib digugat pada Peradilan Tata Usaha Negara PTUN, namun harus dilihat dari konteks kasuistisnya. "Bila ada perbuatan melawan hukum PMH secara hak perdata, tidak ada salahnya digugat pada peradilan umum, namun haruslah dikaji secara cermat atau teliti konstruksi hukumnya untuk dilakukan pengajuan gugatan PMH agar dapat dikabulkan," Jermias menandaskan.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Peran hakim sangat dominan. Konsep perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata mengikuti perkembangan yurisprudensi yang dibentuk Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum menyimpulkan konsep perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai rumusan yang sangat terbuka dikembangkan. “Perumusan yang demikian akan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menemukan hukum. Perumusan Pasal 1365 KUH Perdata yang lebih merupakan stuktur daripada substansi dapat merupakan stimulus secara legal untuk terjadinya penemuan hukum secara terus menerus,” tulis Rosa dalam kesimpulan penelitian disertasinya itu 2003242-243.Perlu diingat, perbuatan melawan hukum berlaku pada hubungan perikatan yang terjadi atas dasar undang-undang. Dasar gugatan ini tidak berlaku apabila terdapat kontrak/perjanjian yang mengikat para pihak terkait objek gugatan. Sengketa dalam perikatan atas dasar kontrak/perjanjian hanya bisa menggunakan gugatan wanprestasi. Mengenai perbuatan melawan hukum, Rosa mencatat unsur-unsur pembuktiannya secara kumulatif berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut perbuatan itu harus melawan hukum; ada kesalahan dari pelaku; ada kerugian; dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian 2003117.Rosa juga mengingatkan konsep perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad dalam KUH Perdata Indonesia tidak dapat lagi disamakan dengan perbuatan melanggar undang-undang onwetmatige daad dalam doktrin hukum pidana. Putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919 untuk perkara Cohen v. Lindenbaum menyingkirkan ajaran legisme dari konsep perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH konsep perbuatan melawan hukum akan terus berkembang lewat putusan dan yurisprudensi yang dibentuk pengadilan. Pembuktian unsur melawan hukum’ tidak hanya mengacu norma yang sudah tertulis dalam undang-undang. Kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang diasumsikan harus dimiliki seseorang dalam pergaulan bermasyarakat juga bisa menjadi acuan hakim dalam menilai suatu perbuatan telah melawan hukum’ 2003240. Hakim yang akan berperan penting menambah daftar acuan atas unsur melawan hukum’ yang dipertimbangkan pengadilan. ï»żDengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad sama dengan melawan undang-undang onwetmatige daad. Aliran ini ditandai dengan Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Perkara bermula dari seorang pedagang menjual mesin jahit merek "Singer" yang telah disempurnakan. Padahal mesin itu sama sekali bukan produk Singer. Kata-kata "Singer" ditulis dengan huruf yang besar, sedang kata-kata yang lain ditulis kecilkecil sehingga sepintas yang terbaca adalah "Singer" saja. Ketika pedagang itu digugat di muka pengadilan, antara lain mengatakan bahwa perbuatan pedagang itu bukanlah merupakan tindakan melawan hukum karena tidak setiap tindakan dalam dunia usaha, yang bertentangan dengan tata krama dalam masyarakat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Pada putusan berikutnya, Hoge Raad berpendapat sama dalam kasus Zutphense Juffrouw. Perkara yang diputuskan tanggal 10 Juni 1910 itu bermula dari sebuah gudang di Zutphen. Iklim yang sangat... BerandaKlinikIlmu HukumPerbedaan Perbuatan ...Ilmu HukumPerbedaan Perbuatan ...Ilmu HukumSelasa, 5 April 2022Jika kita sering mendengar "perbuatan melawan hukum" PMH dalam aspek hukum perdata, tapi bagaimanakah konsep PMH dalam hukum pidana? Apa unsur-unsurnya? Serta apa perbedaannya dengan konsep PMH dalam hukum perdata?Perbuatan melawan hukum adalah sebuah istilah yang dikenal dalam hukum pidana dan hukum perdata. Dalam hukum perdata, istilah perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sedangkan dalam konteks hukum pidana, perbuatan melawan hukum terkandung dalam sejumlah ketentuan pidana. Lalu, apa perbedaan antara keduanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang dibuat oleh Albert Aries, dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 28 Maret disebutkan dalam pertanyaan, dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah perbuatan melawan hukum. Adapun istilah perbuatan melawan hukum terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata dan hukum membahas perbedaan antara keduanya, kami akan membahas konsep perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata terlebih Melawan Hukum dalam Hukum PerdataDalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalahTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum dipaparkan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syaratBertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;Bertentangan dengan kesusilaan;Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina, menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain[1]Harus ada perbuatan positif maupun negatif;Perbuatan itu harus melawan hukum;Ada kerugian;Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;Ada Melawan Hukum dalam Hukum PidanaBerbeda dengan istilah onrechtmatige daad yang digunakan untuk menyebutkan suatu perbuatan melawan hukum perdata, pada hukum pidana, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah Satochid Kartanegara, “melawan hukum” wederrechtelijk dalam hukum pidana dibedakan menjadi Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh materiil, yaitu sesuatu perbuatan yang “mungkin” bersifat wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum algemen beginsel.Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” contoh Pasal 372 KUHP, sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana disebut sebagai “melawan hukum secara umum” contoh Pasal 351 KUHP. Pendapat dari Schaffmeister ini benar-benar diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur “melawan hukum”.Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan PerdataMenjawab pertanyaan Anda, perbedaan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat itu, sebagai referensi, kami akan mengutip pendapat dari Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer yang menyatakanHanya saja yang membedakan antara perbuatan melawan hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum perdata adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar disamping mungkin juga kepentingan individu, sedangkan dengan perbuatan melawan hukum perdata maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia;Munir Fuady,Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2005;Rosa Agustina,Perbuatan Melawan Hukum, Depok Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.[1] Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Depok Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. ABSTRAK Penelitian ini merupakan analisis yuridis Perbuatan Melawan Hukum PMH bedasarkan kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan diantara persetujuan, perjanjian, dan perikatan, mengetahui pengertian dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum jika ditinjau dari KUHPer, jenis-jenis penyitaan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara kasus tersebut dengan berdasar kepada bobot kerugian materil dan immaterilnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu berbasis studi pustaka dan berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg menyatakan tergugat telah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk dapat mengganti kerugian materiil penggugat karena perbuatan dari tergugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan objek perkara yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat dan mengalami kerugian. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ANALISIS YURIDIS KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 161/ Pdg DISUSUN OLEH Muhammad Raihan Yulistio Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email 2110611110 Syalaisha Amani Puspitasari Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email 2110611120 Lisa Angelie Putrie Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email 2110611127 Dwi Desi Yayi Tarina, Sebagai Dosen Pengampu Email dwidesiyayitarina ABSTRAK Penelitian ini merupakan analisis yuridis Perbuatan Melawan Hukum PMH bedasarkan kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan diantara persetujuan, perjanjian, dan perikatan, mengetahui pengertian dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum jika ditinjau dari KUHPer, jenis-jenis penyitaan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara kasus tersebut dengan berdasar kepada bobot kerugian materil dan immaterilnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu berbasis studi pustaka dan berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg menyatakan tergugat telah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk dapat mengganti kerugian materiil penggugat karena perbuatan dari tergugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan objek perkara yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat dan mengalami kerugian. Kata Kunci PMH , yuridis, kerugian ABSTRACT This research is a juridical analysis of tort law/unlawful acts based on the case of the Padang District Court decision number 161/ Pdg. The purpose of this research is to find out the difference between agreements, agreements, and engagements, to know the meaning and elements of unlawful acts when viewed from the Criminal Code, the types of confiscation and to know the judges' considerations in deciding these cases based on the weight of material losses and immaterial. The method used in this research is a normative juridical approach which is based on literature study and focuses on secondary data processing and legislation. This study also uses a descriptive analytical method in which the author relates the case to the applicable laws and regulations. The results of the case in the Padang district court decision number 161/ Pdg stated that the defendant had declared an unlawful act and sentenced the defendant to be able to compensate the plaintiff's material losses due to the defendant's actions not to carry out his obligations in development the object of the case that has been paid by the plaintiff to the defendant resulted in a loss for the plaintiff and suffered a loss. KeyWords unlawfull act, juridical, loss PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia sebagai subjek hukum dapat melakukan sebuah perbuatan hukum yang melibatkan dua pihak sekaligus dalam satu waktu, salah satunya dapat dilihat dalam kegiatan jual-beli. Jual-beli memiliki dua unsur pokok, yaitu barang dan harga, sehingga pihak pembeli dan penjual haruslah mencapai persetujuan tentang barang dan harga yang akan diperjual-belikan terlebih dahulu sebelum mengikatkan diri antara satu sama lain. Hal ini selaras dengan pengertian jual-beli yang tertuang dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut sebagai KUHPer yang memiliki arti bahwasanya jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Mengacu pada pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan jual-beli menimbulkan kewajiban timbal-balik yang harus dipenuhi antara pihak penjual dan pembeli. Salfania, M. R. 2021. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Rumah Studi Analisis Putusan Sby Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. Pihak pembeli memiliki kewajiban pokok untuk membayar objek yang dibeli dengan harga yang sesuai dengan perjanjian, sementara pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan hak milik benda yang dimilikinya hingga kepemilikan benda tersebut menjadi hak milik pembeli. Dalam ihwal pemenuhan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli dalam kegiatan jual-beli, seringkali terdapat permasalahan yang menghambat kelancaran proses penyerahan objek penjualan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, seperti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dalam kasus yang terjadi pada putusan perdata Nomor 161/ Pdg antara pihak penggugat, Evita Yani sebagai pembeli dan tergugat PT. Sumatera Bp Developer & Realestat sebagai pihak penjual, diduga terdapat perbuatan pihak penjual sebagai tergugat yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kasus ini bermula ketika penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli untuk membayarkan uang muka sebesar Rp terhitung mulai Februari 2010 sampai dengan April 2010 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Permata Residence Pauh Ps. Baru Cupak Tangah Pauh Padang Blok C Nomor 2 dan telah disetujui oleh PT. Samudera Bp Developer & Realestat sebagai penjual, namun, penggugat tak kunjung mendapatkan konfirmasi selanjutnya mengenai perkembangan rumah tersebut. Penggugat terus menghubungi pihak tergugat hingga 4 Juni 2021, penggugat mengirimkan surat klarifikasi kepada tergugat dengan tujuan meminta tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya sebagai penjual, tetapi tak kunjung mendapat balasan mengingat alamat tergugat tidak ditemukan. Oleh karena itu, Evita Yani merasa dirugikan hingga menggugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat atas tindakan perbuatan melawan hukum dengan disertai bukti-bukti pendukung hingga tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai pertimbangan atas kerugian materiil penggugat. Berdasarkan uraian yang tertuang dalam latar belakang di atas, maka Penulis tertarik untuk menganalisis lebih lanjut kasus mengenai perbuatan melanggar hukum antara penggugat Evita Yani dan tergugat PT. Sumatera Bp Developer & Realestat yang disusun dalam judul “Analisis Yuridis Kasus Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 161/ Pdg”. Abdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. Hlm. 321-322. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tindakan PT Samudera Bp Developer & Realestat dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum? 2. Bagaimana kerugian yang dialami Evita Yani dapat dipenuhi oleh PT Samudera Bp Developer & Realestat? 3. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dengan berdasar kepada bobot kerugian materil dan immateril? METODE PENELITIAN Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang merupakan pendekatan yang digunakan bedasarkan bahan hukum utama dan berbasis studi pustaka yang berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu mengumpulkan data, mengolah data dan menyajikan data dalam bentuk yang mudah dipahami, yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PEMBAHASAN A. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Untuk mengetahui unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, perlu diketahui perbedaan antara perjanjian, persetujuan dan perikatan 1. Perjanjian Perjanjian Menurut pasal 1313 KUH Perdata merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian perjanjian menurut Menurut Wierjono Rodjodikoro yang mengatakan bahwa perjanjian, adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu tindakan atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan perjanjian tersebutSebuah perjanjian memiliki syarat yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum. Syarat syah perjanjian diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut Wirjono Rodjodikoro, “Asas - Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju” Bandung, 2000, hlm. 4. 1. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian consensus 2. Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian capacity 3. Ada suatu hal tertentu object 4. Ada suatu sebab yang halal legal cause Selain syarat sah, perjanjian juga memiliki unsur-unsur perjanjian yang terkandung didalamnya. Para ahli Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio bersepakat bahwa unsur-unsur perjanjian itu terdiri dari 1. Unsur Esensialia, yaitu adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta 2. Unsur Naturalia, yaitu adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan natuur atau melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat tersembunyi kepada pembeli 3. Unsur Aksidentalia, yaitu unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di Persetujuan Persetujuan menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata”. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata” Pasal 1313, yang menyatakan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Persetujuan berasal dari bahasa Belanda yaitu overeekomst yang diterjemahkan sebagai kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. “syarat perjanjian dan unsur perjanjian” , 20 februari, Namun ada yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan pandangan mengenai definisi perjanjian timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Menurut pendapat Prof. Subekti, dalam bukunya “Hukum Perjanjian” hal. 1 tentang persetujuan yaitu suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. 3. Perikatan Dalam Bahasa Belanda, perikatan disebut juga dengan “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis yaitu “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis. Dalam buku III KUHPerdata dibahas secara khusus tentang perikatan, menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan merupakan hubungan antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam lapangan harta kekayaan, dimana terdapat pihak yang wajib memenuhi prestasi dan pihak yang berhak atas prestasi tersebut. Pengertian perikatan juga dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad yang mengatakan bahwa perikatan merupakan hubungan hukum yang terjadi antara debitur dengan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan dimana keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan ini disebut hukum harta kekayaan. Bedasarkan pendapat para ahli dan buku III KUHPerdata yang membahas tentang perikatan diatas, perikatan memiliki 4 unsur yang harus dipenuhi, yaitu 1. Adanya hubungan dengan hukum, adalah unsur yang melekatkan hak terhadap satu pihak dan kewajiban bagi pihak lain. Contohnya adalah Misal A berjanji menjual rumah kepada B, ini adalah hubungan hukum, akibat dari janji itu A wajib menyerahkan rumah miliknya kepada B, sedangkan B wajib menyerahkan harga rumah itu dan berhak menuntut penyerahan rumah 2. Unsur yang kedua adalah Kekayaan, yang berarti kriteria perikatan adalah ukuran-ukuran yang dapat memiliki nilai dalam suatu hubungan hukum. Obyek perbuatan adalah harta kekayaan, baik berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud, benda bergerak atau benda tidak bergerak yang semuanya selalu di nilai dengan uang. R Setiawan, “Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin”, Bandung, 1999. Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 9. 3. Unsur yang ketiga adalah pihak-pihak, hal ini berarti di dalam perikatan harus terdiri minimal dari dua orang atau lebih. 4. Unsur yang keempat adalah prestasi atau objek perikatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan perikatan, yang menurut Pasal 1234 KUHPerdata dibedakan atas memberikan sesuatu misalnya memberi benda untuk dipakai, penyerahan hak milik atas benda tetap atau benda bergerak, pemberian sejumlah uang, berbuat sesuatu misalnya membangun rumah, dan tidak berbuat sesuatu misalnya misalnya A buat perjanjian dengan B untuk tidak menjalankan usaha dalam daerah yang sama. Perikatan juga memiliki subjek, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan. Pihak-pihak yang bersangkutan merupakan subyek perikatan. Dengan kreditur yang diistilahkan sebagai pihak yang aktif, maka kreditur dapat melakukan tindakan tertentu terhadap debitur, pengertian kedua subjek perikatan tersebut antara lain 1. Pihak yang berhak atas sesuatu, disebut kreditur. 2. Pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu, disebut debitur. Bedasarkan paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa persetujuan sama dengan perjanjian, dasar hukum persetujuan/perjanjian dan perikatan, semuanya mengacu pada KUHPerdata, baik persetujuan/perjanjian dan perikatan melibatkan setidaknya 2 dua pihak atau lebih. Sedangkan untuk perbedaannya, dari definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, dapat dilihat perbedaannya pada tahapan dan implikasinya. Prof Subekti mmenyebutkan dalam bukunya bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat PMH adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi orang yang terkena dampaknya korban dan korban yang dirugikan dalam perbuatan ini dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang menyebabkan kerugian tersebut. Dalam bukunya, menurut Rosa Agustina perbuatan melawan hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut agar dapat disebut sebagai PMH, yaitu perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek BW, dalam Buku III BW, pada bagian tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pengertian perbuatan melawan hukum juga dijelaskan oleh para ahli yaitu sebagai berikut 1. Code Napoleon yang berpendapat bahwa Perbuatan Melawan Hukum adalah setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. 2. Soebekti dan Tjitrosudibio yang berpendapat bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan. Menurut legisme abad ke 19 suatu perbuatan melawan hukum adalah berbuat sesuatu atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsur yaitu melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada putusan nomor 161/ Pdg yang menyatakan bahwa tergugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, maka dapat disimpulkan bahwa pihak tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut 1. Perbuatan itu harus melawan hukum Rosa Agustina, 2003, “Perbuatan Melawan Hukum”, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 17 “Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli” 20 februari, Kata “Perbuatan” merujuk kepada perbuatan yang bersifat positif atau perbuatan yang sengaja dan benar-benar dilakukan oleh seseorang, sementara perbuatan yang bersifat negatif memiliki arti bahwa seseorang benar-benar berdiam diri dengan tidak melakukan suatu perbuatan hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, PT. Samudera Bp Developer & Realestat sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat negatif mengingat PT. Samudera Bp Developer & Realestat tidak melakukan perbuatan apapun hingga menimbulkan kerugian kepada pihak penggugat karena dibiarkan tidak mengetahui informasi apapun mengenai perkembangan unit rumah yang dibelinya. Dengan kata lain, PT. Samudera Bp Developer & Realestat secara jelas berdiam diri dan tidak bisa dihubungi, serta tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjual untuk memberikan kejelasan mengenai unit rumah yang telah dibeli oleh penggugat. Terlepas dari kewajibannya sebagai pihak penjual, PT. Samudera Bp Developer & Realestat juga telah melanggar hak penggugat yang notabene merupakan pembeli dari objek perkara, sehingga dapat disimpulkan bahwa PT. Samudera Bp Developer & Realestat telah memenuhi unsur perbuatan yang melawan hukum. 2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum terbagi menjadi kerugian materiil dan immaterial. Kerugian materiil merupakan kerugian yang benar adanya dan nyata diderita oleh pihak yang dirugikan, sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang tidak bisa diperhitungkan secara jelas dan matematis, tetapi tetap dapat dipenuhi dengan jumlah ganti rugi berupa uang yang diperhitungkan dengan sewajarnya. Dalam perkara ini, penggugat telah meminta pengembalian uang Rp sembilan puluh juta rupiah atas kerugian materiil yang menimpanya dan Rp dua ratus juta rupiah atas kerugian immateril dengan pertimbangan bahwasanya apabila tergugat melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dengan baik, maka saat ini penggugat dapat menempati unit rumah yang dibelinya dengan nyaman. Majelis hakim dengan berbagai pertimbangannya memutuskan untuk mengabulkan Busyra Vita Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas Indonesia petitum pada point tentang tergugat yang harus mengembalikan kerugian materiil berupa Rp sembilan puluh juta rupiah kepada penggugat mengingat tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjual dengan baik hingga menimbulkan kerugian pada pihak pembeli, sedangkan Majelis Hakim memutuskan untuk menolak petitum pada point kerugian immateril yang mengharuskan tergugat mengganti kerugian sebesar Rp dua ratus juta rupiah karena kerugian immateril yang dialami penggugat tidak diuraikan dengan jelas dan dianggap tidak beralasan hukum. 3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan Subjek hukum dapat digolongkan telah melakukan sebuah kesalahan apabila orang tersebut pada dasarnya telah mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan atau melukai kepentingan orang lain. Dalam arti luas, kesalahan meliputi kealpaan dan kesengajaan, sementara dalam arti sempit hanya meliputi kesengajaan. Adapun unsur-unsur yang terkandung pada “kesalahan” dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPer meliputi kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan ditunjukan apabila seseorang telah mengetahui bahwasanya perbuatan yang dilakukannya akan merugikan pihak lain, sedangkan kelalaian ditunjukan apabila seseorang tidak menghendaki perbuatan tersebut, tetapi perbuatannya tetap menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga tetap harus mengganti kerugiannya. Pada perkara yang terjadi diantara penggugat Evita Yani dan tergugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat, pihak tergugat sebagai penjual telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang pada point ini menurut hemat penulis tergolong sebagai perbuatan yang sengaja mengingat tepat setelah penggugat melunasi pembayaran uang muka sebesar Rp Sembilan puluh juta rupiah, tergugat hilang tanpa kabar dan menimbulkan kerugian materiil pada penggugat. 4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal Kausal menurut KBBI adalah hubungan-hubungan yang bersebab akibat, maka hubungan kasual dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menjadi sebab dari suatu akibat. Hubungan kausal dalam perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat berupa kerugian yang harus digantikan melalui ganti rugi oleh pihak yang menyebabkan kerugian. Hal ini selaras dengan teori Von Buri “conditio sine qua non” yang menyatakan bahwa tiap-tiap masalah yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat adalah menjadi sebab dan akibat. Selain itu, Von Kries juga mengemukakan teori adequate veroorzaking yang menyatakan bahwa yang dianggap sebab adalah perbuatan yang menurut pengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkan menimbulkan akibat, dalam hal ini akibatnya adalah kerugian. Jadi, antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan langsung. Dalam perkara pada putusan nomor 161/ Pdg, PT. Samudera Bp Developer & Realestat sebagai tergugat telah memenuhi unsur kausalitas pada point ini karena perbuatan tergugat yang secara jelas dapat dikatakan melanggar kewajibannya sebagai penjual dan telah menimbulkan akibat berupa kerugian materiil kepada penggugat karena penggugat tidak dapat menikmati objek perkara yang dalam hal ini adalah unit rumah di Perumahan Permata Residence Pauh Ps. Baru Cupak Tangah Pauh Padang Blok C Nomor 2 sebagaimana semestinya. B. KLASIFIKASI PENYITAAN PADA PUTUSAN NOMOR 161/ Pdg Pada Putusan Nomor 161/ Pdg, terdapat permohonan sita jaminan oleh penggugat kepada Pengadilan Negeri Padang berupa satu bidang rumah di Perumahan Permata Residence Blok C No. 2 Pauh Cupak Tangah, Pauh Padang. Rumah tersebut merupakan rumah yang sebelumnya sudah dibayarkan uang muka oleh penggugat. Sita jaminan ini dimaksudkan untuk mengamankan barang sengketa sebelum perkara selesai.. Sita jaminan dilakukan agar tergugat dapat menjalankan kewajibannya terhadap penggugat dengan sungguh-sungguh. Sita jaminan dilakukan agar barang yang disengketakan tidak dipindahtangankan, dialihkan, atau diperjualbelikan oleh pihak tergugat. Jika pihak tergugat tidak dapat memberikan kewajibannya kepada pihak penggugat setelah terdapat kemenangan yang diberikan oleh hakim mengenai gugatannya, maka barang tersebut akan masuk ke dalam sita eksekusi. Sita eksekusi adalah benda yang telah disita pengadilan dilakukan pelelangan agar kewajiban tergugat kepada penggugat terpenuhi. Ada dua jenis sita jaminan, yaitu sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap barang tergugat dan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat terhadap barang milik penggugat. Febriliana, M. 2017. Perbuatan Melawan Hukum Atas Tidak Diserahkannya Sertifikat Dalam Jual Beli Rumah Antara Ny. Aimy Pramono Dengan Ny Mieke Surjana Dihubungkan Dengan Buku Iii Kuhperdata Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas. Bambang Sujay 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Prenada Media. Kemudian, sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap barang tergugat dibagi lagi menjadi dua, yaitu 1. Pandbeslag 2. Conservatoir Beslag Selanjutnya, sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap barang penggugat dibagi menjadi dua, yaitu 1. Revindicatoir Beslag 2. Marital Beslag Sita jaminan yang diterapkan pada Putusan Nomor 161/ Pdg termasuk dalam Conservatoir Beslag. Seperti yang dicantumkan dalam Pasal 227 dan Pasal 197 HIR, serta Pasal 261 dan Pasal 208 RBg, yang intinya sebagai berikut 1. Terdapat sangka yang beralasan jika tergugat sebelum diberikannya putusan atau dilaksanakan mencari cara untuk menggelapkan atau melarikan barang-barang tersebut. 2. Barang yang dilakukan penyitaan adalah milik dari orang yang terkena sita ,bukan milik penggugat 3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan 4. Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis 5. Sita conservatoir dilakukan terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak. Tergugat bisa saja mencari cara untuk memindahtangankan dan menjual belikan rumah tersebut. Hal ini dikarenakan sebelumnya alamat tergugat tidak ditemukan dan nomor penggugat tidak dapat ditemukan. Tindakan tersebut merupakan akal-akalan tergugat untuk melarikan dirinya dari kewajiban yang harus dipenuhi. Bukan milik penggugat mempunyai arti bahwa barang yang disita merupakan milik tergugat. Barang tersebut masih milik tergugat karena penggugat baru saja membayarkan uang dimuka, belum membayarkan uang rumah secara keseluruhan. Penggugat juga belum menikmati dan menerima barang yang bersangkutan. Sita jaminan diajukan untuk penyitaan berupa sebidang rumah di Perumahan Permata Residence Blok C No. 2 Pauh Cupak Tangah, Pauh Padang. Rumah dalam hal ini merupakan benda yang tidak bergerak. Salah satu benda tidak bergerak menurut KUHPer Pasal 506 adalah pekarangan-pekarangan tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal dan Pantas Sianturi. 2017. Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Focus Upmi. Vol. 6 No. 2. Hlm. 59-66 Bambang Sugeng, Hlm. 76-77 apa yang didirikan di atasnya. Rumah merupakan bagian yang dapat didirikan diatas tanah dan termasuk sebagai benda tak bergerak dalam KUHPer. Dengan demikian, pengajuan sita jaminan pada Putusan Nomor 161/ Pdg sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. C. PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI KERUGIAN MATERIAL DAN IMMATERIAL Pada Putusan Nomor 161/ Pdg, terdapat kerugian materil dan kerugian immaterial yang diajukan oleh penggugat. Kerugian materiil berupa yang diajukan berupa uang sebesar Uang sebesar itu merupakan uang muka rumah yang dibayarkan oleh Evita Yanti terhadap PT. Sumatera Bp Developer & Realestat. Kerugian immateriil yang diajukan berupa uang sebesar Penggugat menyatakan bahwa pikiran dan tenaga penggugat terkuras karena permasalahan ini. Pada Kemudian, penggugat mengatakan jika masalah ini tidak terjadi, penggugat sudah dapat menempati rumah yang dimaksud. Akan tetapi, kerugian yang dikabulkan oleh pengadilan hanyalah kerugian materiil, sedangkan kerugian immateriil ditolak. Penyebab penolakan tersebut oleh Majelis Hakim didasarkan pada kerugian immateriil yang dimintakan tidak dirinci dan tanpa alasan hukum. Pengaturan mengenai ganti rugi ada pada KUHPer Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.Kerugian materiil dapat dikatakan sebagai kerugian yang senyatanya dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaiannya dilakukan secara materiil juga dapat dikatakan sebagai kerugian yang secara nyata diderita oleh Perdana Raya Waruyu, 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Jakarta; Kepaniteraan Mahkamah Agung. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022. Bimo Prasetio. 2011. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia?. Jakarta Hukumonline. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022 Kerugian immateriil merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali, dan atau menyebabkan kehilangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Menurut Mahkamah Agung pada Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 cakupan kerugian materiil berupa hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan. Cakupan ini didasarkan pada Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPer. Pada perkembangannya, kerugian immateriil dapat dapat dikabulkan diluar ketiga perkara yang tertera pada Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994. Pada Putusan Nomor/305/ Tng mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Indonesia Air Asia kepada Hastarjarjo Boedi. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan berupa pembatalan penerbangan secara sepihak melalui SMS. Pada saat itu penggugat akan menjadi pembicara tunggal pada suatu workshop. Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan ganti kerugian immateriil dengan pertimbangan menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan penerbangan umumnya dan terhadap penumpang khususnya. Kerugian immaterial harus dibayarkan oleh tergugat dianggap pantas dan adil. Ada beberapa hal yang menyebabkan ganti kerugian immateriil ditolak. Hal yang pertama yang menjadi penyebab adalah jumlah tuntutan immateriil yang tidak wajar. Hal ini dilihat pada Putusan PN Semarang Nomor 304/Pdt/2011/ mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Maskapai Lion Air Jakarta kepada Robert Mangatas Silitonga. Penggugat menggugat tergugat dengan tuntutan materiil sebesar dan immateril sebesar Majelis hakim menganggap bahwa jumlah tersebut tidaklah wajar. Pada perkara yang sama tidak terkabulkannya permohonan ganti rugi immateriil dikarenakan penggugat tidak menguraikan kemampuan atau kekayaan yang dimiliki oleh pihak maskapai yang dikaitkan dengan jumlah immateriil yang wajar diberikan kepada penggugat. Pada Putusan Nomor 161/ Pdg penolakan kerugian material oleh majelis hakim sudah sesuai. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, yaitu 1. Perkara bukan merupakan kematian, luka berat, dan penghinaan seperti yang tercantum pada Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPer 2. Hakim tidak bisa mengetahui keadilan menurut tergugat karena dari PT Sumatera Bp Developer & Realestat tidak mengirimkan seorang pihak pun untuk datang ke Pengadilan Negeri Padang 3. Tidak adanya rincian kemampuan atau kekayaan pihak PT Sumatera Bp Developer & Realestat yang dituliskan oleh pihak penggugat KESIMPULAN Perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau beberapa orang mengikatkan diri pada orang yang lain. Pada persetujuan, beberapa ahli berpendapat bahwa persetujuan memiliki arti yang sama dengan perjanjian. sedangkan beberapa yang lain tidak. Perikatan adalah perbuatan seseorang mengikatkan diri dengan orang lain sehingga timbulah pihak yang wajib melaksanakan prestasi serta yang berhak atas prestasi. Antara perjanjian dan perikatan memiliki unsur masing-masing. Perjanjian dapat menimbulkan perikatan, tetapi perikatan tidak hanya disebabkan oleh perjanjian melainkan hal yang lainnya, seperti undang-undang. Perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi orang yang menjadi korban. Korban yang dirugikan dalam perbuatan ini dapat menuntut ganti rugi. Terdapat beberapa unsur agar sebuah tindakan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur tersebut antara lain perbuatan tersebut melawan hukum, terdapat kesalahan pihak pelaku, adanya kerugian korban, dan adanya kausal. Perkara yang menggugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terbukti menimbulkan kerugian pada Evita Yani selaku tergugat sebesar Rp sebagai kerugian materiil. Agar kerugian yang diterima Evita Yani dapat dipenuhi oleh PT Samudera Bp Developer & Realestat, maka diajukanlah sita jaminan oleh pihak penggugat. Sita jaminan yang diajukan oleh penggugat berupa conservatoir beslag. Conservatoir beslag yang dilakukan oleh Evita Yani berupa penyitaan rumah yang sudah dibayar dimuka. Kerugian materiil dan immateriil yang diajukan oleh tidak sepenuhnya dikabulkan oleh hakim. Penilaian hakim untuk tidak mengabulkan kerugian immaterial sudah tepat karena perkara bukan merupakan kematian, luka berat, dan penghinaan;Hakim tidak dapat mengetahui keadilan menurut tergugat karena tergugat tidak datang; Penggugat tidak merinci kemampuan atau kekayaan pihak PT Sumatera Bp Developer & Realestat. DAFTAR PUSTAKA Abdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. Hlm. 321-322. Abdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. hlm. 260. Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 9. Anggia Safia, , 20 februari, Bambang Sugeng, Hlm. 76-77 Bambang Sujay 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Prenada Media. Bimo Prasetio. 2011. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia?. Jakarta Hukumonline. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022 Busyra Vita Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas “Cara membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum” 21 februari, Febriliana, M. 2017. Perbuatan Melawan Hukum Atas Tidak Diserahkannya Sertifikat Dalam Jual Beli Rumah Antara Ny. Aimy Pramono Dengan Ny Mieke Surjana Dihubungkan Dengan Buku Iii Kuhperdata Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas. Liana tan “Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Kerjasama Dan Pelayanan Kesehatan Jasa Medis” ,20 februari, Pantas Sianturi. 2017. Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Focus Upmi. Vol. 6 No. 2. Hlm. 59-66 “Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli” 20 februari, R Setiawan, “Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin”, Bandung, 1999. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. Riki Perdana Raya Waruyu, 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Jakarta; Kepaniteraan Mahkamah Agung. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022. Rosa Agustina, 2003, “Perbuatan Melawan Hukum”, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 17 Salfania, M. R. 2021. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Rumah Studi Analisis Putusan Sby Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara. “syarat perjanjian dan unsur perjanjian” , 20 februari, Wirjono Rodjodikoro, “Asas - Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju” Bandung, 2000, hlm. 4. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MuhammadAbdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. hlm. Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum IndonesiaBimo PrasetioBimo Prasetio. 2011. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia?. Jakarta Hukumonline. Diakses Dari Https// Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas "Cara membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukumBusyra VitaBusyra Vita Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas "Cara membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum" 21 februari, Pada Umumnya, Perjanjian Kerjasama Dan Pelayanan Kesehatan Jasa MedisLiana TanLiana tan "Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Kerjasama Dan Pelayanan Kesehatan Jasa Medis" februari, Jaminan Dalam Hukum Acara PerdataPantas SianturiPantas Sianturi. 2017. Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Focus Upmi. Vol. 6Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra AbardinR SetiawanR Setiawan, "Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin", Bandung, 1999. Ruang Lingkup Kerugian ImmaterialRiki Perdana Raya WaruyuRiki Perdana Raya Waruyu, 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Jakarta;Rosa AgustinaRosa Agustina, 2003, "Perbuatan Melawan Hukum", Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 17M R SalfaniaSalfania, M. R. 2021. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Rumah Studi Analisis Putusan Sby Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara.

kasus perbuatan melawan hukum